Struktur Organisasi
Poltek SSN dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Pembinaan Poltek SSN secara teknis akademik dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi, dan secara teknis fungsional dilaksanakan oleh Kepala BSSN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Susunan organisasi Poltek SSN terdiri atas:
a. Direktur dan Wakil Direktur;
b. Senat;
c. Dewan Penyantun;
d. Satuan Pengawas Internal;
e. Bagian;
f. Jurusan;
g. Pusat;
h. Unit Penunjang; dan
i. Kelompok Jabatan Fungsional.