Poltek SSN Terima Audiensi LPSK Bahas Penguatan Perspektif Akademis dalam Perlindungan terhadap Ancaman Digital
Bogor, 6 Agustus 2026 – Poltek SSN menerima audiensi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam rangka membahas penguatan perspektif akademis terkait perlindungan terhadap ancaman digital. Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya LPSK dalam menyusun regulasi turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, khususnya mengenai perlindungan di ruang digital.
Audiensi ini menjadi forum diskusi antara LPSK dan Poltek SSN untuk bertukar pandangan mengenai perkembangan ancaman digital serta tantangan yang dihadapi dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban di era transformasi digital. Melalui diskusi tersebut, Poltek SSN memberikan masukan dari sudut pandang akademis terkait berbagai aspek keamanan siber yang dapat menjadi referensi dalam penyusunan regulasi.
Dalam kesempatan tersebut, Poltek SSN menyampaikan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam memberikan kajian ilmiah yang objektif dan berbasis keilmuan. Selain itu, melalui Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PPM), Poltek SSN juga memiliki layanan kepakaran yang dapat mendukung berbagai bentuk konsultasi akademis, termasuk dalam pengembangan substansi kebijakan maupun regulasi di bidang keamanan siber.
Diskusi juga menyoroti pentingnya peningkatan literasi keamanan digital di tengah tingginya penggunaan teknologi dan media sosial oleh masyarakat. Berbagai bentuk ancaman digital yang berkembang saat ini memerlukan pendekatan yang komprehensif, sehingga kebijakan perlindungan yang disusun nantinya diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus dapat diterapkan secara efektif.
Selain membahas aspek regulasi, kedua belah pihak turut berdiskusi mengenai pentingnya kolaborasi antara dunia akademik dan lembaga pemerintah dalam memperkuat ekosistem keamanan siber nasional. Sinergi tersebut diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang tidak hanya memiliki landasan akademis yang kuat, tetapi juga sesuai dengan kebutuhan implementasi di lapangan.
Sebagai tindak lanjut, LPSK berencana mengundang Poltek SSN dalam forum diskusi lanjutan untuk memberikan masukan terhadap substansi perlindungan ancaman digital yang akan dituangkan dalam regulasi. Poltek SSN menyambut baik rencana tersebut sebagai bentuk kontribusi perguruan tinggi dalam mendukung pengembangan kebijakan nasional di bidang keamanan siber.
Melalui kolaborasi ini, Poltek SSN terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan ilmu pengetahuan, riset, dan kepakaran di bidang keamanan siber serta kriptografi, sekaligus berkontribusi dalam penguatan tata kelola keamanan digital di Indonesia.




