Pusat Penjaminan Mutu mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penjaminan mutu.
Dalam menjalankan tugas, Pusat Penjaminan Mutu menyelanggarakan fungsi:
1. Menyusun rencana program dan anggaran Pusat Jamut;
2. Pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu;
3. Koordinasi dan pelaksanaan kegiatan pengembangan pendidikan;
4. Pelaksanaan penjaminan mutu akademik;
5. Pemantauan dan evaluasi pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu akademik;
6. Pelaksanaan urusan administrasi Pusat Jamut.