Unit Laboratorium Terpadu adalah unit penunjang yang menjalankan fungsi Unit Laboratorium Terpadu adalah unit penunjang yang menjalankan fungsi pelayanan operasional seluruh penyelenggaraan laboratorium.
Untuk menjalankan fungsi, Unit Laboratorium Terpadu memiliki tugas:
a. Menyediakan layanan laboratorium untuk penyelenggaraan penunjang pendidikan sesuai program studi.
b. Menyediakan layanan laboratorium untuk penyelenggaraan pendidikan akademik dan nonakademik.
c. Melakukan administrasi dan pelayanan laboratorium terpadu.
pelayanan operasional seluruh penyelenggaraan laboratorium.
Untuk menjalankan fungsi, Unit Laboratorium Terpadu memiliki tugas: